Selasa, 08 Juni 2010

SURAT PENOLAKAN TAMBANG DI CENOP- KECAMATAN LAMBALEDA- MANGGARAI TIMUR

SURAT PENOLAKAN TAMBANG

No : -
Lampiran : 1 jepitan
Perihal : Pernyataan Sikap

Yth. Bapak Bupati Manggarai Timur
Di
Borong

Dengan hormat,
Kami masyarakat kampung Cenop, Desa Nampar Tabang, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, baik sebagai pemilik lahan di “Lodok Wae Lempis” yang di dalamnya terkandung mangan, maupun sebagai bagian yang tak terpisahkan dari “Pa’ang Olon Ngaung Musin” kampung Cenop, datang ke hadapan Bapak untuk menyatakan sikap kami sebagai berikut:
1. Menolak dengan keras terhadap berbagai bentuk aktivitas pertambangan di sekitar lahan dan kampung kami dengan alasan sebagai berikut:
1) Hidup kami masih bergantung pada tanah. Di atas lahan yang kami miliki sekarang telah tumbuh tanaman perdagangan seperti kemiri, jambu mete dan kakao yang selama ini menjadi sumber penghasilan yang menopang ekonomi kami.
2) Lahan yang di dalamnya terkandung mangan lokasinya sangat dekat dengan permukiman warga kampung Cenop dan kampung Weleng. Aktivitas pertambangan di lokasi tersebut tentu saja akan sangat berdampak buruk bagi kelangsungan hidup warga kedua kampung tersebut.
3) Lokasi tersebut sangat dekat dengan lokasi SMPN 2 Lamba Leda (kurang lebih berjarak 100 meter). Aktivitas pertambangan tentu saja akan menciptakan kondisi yang tidak nyaman untuk kegiatan pembelajaran di sekolah tersebut.
4) Lokasi tersebut berada langsung di dekat daerah aliran sungai. Jika dilakukan aktivitas pertambangan maka akan sangat merugikan kegiatan pertanian di beberapa lahan persawahan milik masyarakat kampung Lengko Tong dan Tumbak di Desa Satar Punda, serta kampung Waso dan Runting di Desa Satar Padut.
5) Kurang lebih 200 meter dari lokasi tersebut terdapat mata air (Wejang), tempat warga kampung Cenop menjalankan ritus adat “Barong Wae” untuk setiap kali melakukan upacara adat. Aktivitas pertambangan tersebut akan melecehkan simbol budaya kampung Cenop.
2. Menolak dengan tegas pihak, baik pribadi maupun kelompok, yang mengatasnamakan masyarakat kampung Cenop untuk menyatakan persetujuan terhadap aktivitas pertambangan di lahan milik masyarakat kampung Cenop.
3. Mengutuk dengan keras warga kampung Cenop yang lahannya diserahkan untuk kegiatan pertambangan. Terhadap mereka kami berpandangan bahwa:
1) Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki kepekaan sosial, tidak menghargai kepentingan bersama, mengorbankan kepentingan bersama demi pemuasan keinginan mereka yang egois.
2) Mereka adalah orang-orang yang tidak konsisten karena mereka telah membuat pernyataan menolak terhadap aktivitas eksplorasi dan eksploitasi mangan di lahan yang mereka miliki tertanggal 3 Mei 2009 yang disaksikan oleh 33 peserta rapat dan diketahui oleh Tu’a Teno Cenop atas nama Bapak Paulus Rangka (Surat Pernyataan Penolakan terlampir).
3) Mereka telah melakukan penipuan terhadap masyarakat untuk mendapatkan persetujuan masyarakat kampung Cenop dan kampung Diwuk terhadap aktivitas pertambangan dengan modus menandatangani persetujuan menjadi tenaga kerja ketika nanti aktivitas pertambangan resmi dilakukan.
Demikian pernyataan sikap kami untuk menjadi pertimbangan Bapak dengan harapan agar diterima dan dengan demikian Bapak tidak mengeluarkan ijin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan di “Lodok Wae Lempis” yang dimaksud. Kami akan terus melakukan penolakan sampai Bapak mengabulkan permohonan kami untuk tidak mengeluarkan ijin eksplorasi dan eksploitasi mangan di wilayah kami. Atas perhatian Bapak kami mengucapkan terima kasih.

Cenop, 6 Juni 2010
Koordinator Sekretaris


Rofus Janus Anton Ego

Tembusan:
1. Yth. Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur di Borong
2. Yth. Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Manggarai Timur di Borong
3. Yth. Ketua JPIC SVD Provinsi Ruteng di Ruteng
4. Media massa
5. Arsip

0 komentar: