Senin, 22 Maret 2010

SURAT DUKUNGAN GUGATAN CLASS ACTION SOAL TAMBANG MANGGARAI DI PENGADILAN NEGERI RUTENG

No : 03/Per-Sik/III-1/2010
Lamp. : 1 (satu) Jepit
Hal : DUKUNGAN DAN PERNYATAAN SIKAP

Kepada Yth.
KETUA PENGADILAN NEGERI RUTENG
Di Tempat

Dengan hormat,
Bersama surat ini kami, LEMBAGA PENDIDIKAN DAN KAJIAN DEMOKRASI (LPKD) dan MASYARAKAT MANGGARAI RAYA (nama terlampir), pada tempat pertama menyampaikan DUKUNGAN bagi pelaksanaan Gugatan Class Action pada Pengadilan Negeri Ruteng atas kasus tambang di wilayah Kabupaten Manggarai & Manggarai Barat dengan alasan dan tuntutan sbb:



1. Pemerintah Kabupaten perlu mengkaji ulang kebijakan serta asumsinya bahwa pertambangan mendatangkan kesejahteraan bagi rakyat Manggarai dan Manggarai Barat, karena faktanya tidak demikian.
2. Menimbang bahwa potensi pertanian, perdagangan dan pariwisata amat menjanjikan dan nyatanya memberi kontribusi besar bagi PAD Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat maka pertambangan harus dicoret dari prioritas kebijakan pembangunan di Manggarai dan Manggarai Barat, karena mendatangkan malapetaka ekologis untuk jangka panjang dan memandulkan potensi-potensi nyata Kabupaten Manggarai seperti pertanian, perdagangan dan pariwisata.
3. Dalam menentukan suatu kebijakan sudah sepatutnya Pemerintah Kabupaten mempertimbangkan dimensi sosial, budaya, ekonomi dan religius yang merupakan elemen dasar dari bangunan manusia Manggarai dan Manggarai Barat. Kebijakan dalam pertambangan justru mengabaikan hal-hal tersebut.
4. Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat adalah wilayah padat penduduk dengan mayoritas rakyat yang hidup dari pertanian. Perusahaan pertambangan yang menghancurkan permukaan bumi (tanah) tidak pantas untuk dilakukan di wilayah padat penduduk seperti Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat.
5. Mengubah keyakinan palsu bahwa investor mendatangkan kesejahteraan bagi rakyat, tetapi memperlakukan dan membangun manusia Manggarai sebagai pelaku pembangunan dan ‘investor’ utama bagi kemajuan wilayahnya. Kecakapan aktual manusia Manggarai dan Manggarai Barat adalah bertani dan menanam tanaman pangan dan perdagangan. Pembangunan yang bijak harus selalu bertumpu dan berangkat dari kecakapan nyata manusianya, sehingga ‘tujuan pembangunan, yakni membangun manusia seutuhnya’ akan tercapai. Mengidealkan investor asing sebagai pelaku pembangunan demi kesejahteraan, bukan saja melecehkan kemampuan dan kecakapan dasar manusia Manggarai, tetapi meminggirkan manusia Manggarai dan Manggarai Barat sendiri sebagai subyek pembangunan, padahal manusia Manggarai adalah investor utama dari kemajuan Manggarai hingga kini.
6. Memajukan sektor-sektor ekonomi potensial riil Manggarai dan Manggarai Barat sesuai dengan prioritas, urgensi dan kompetensi manusia Manggarai sekarang ini. Kekayaan alam yang belum dapat diolah manusia Manggarai karena kompetensi serta keahliannya yang belum memadai, adalah warisan mengagumkan untuk generasi manusia Manggarai di masa depan. Manggarai bukan saja tanah warisan leluhur, tetapi terutama, tanah pinjaman dari anak cucu yang harus kita kembalikan kepada mereka.
7. Hentikan semua usaha pertambangan yang sekarang ada; jangan ada lagi izin Kuasa Pertambangan baru.


Besar harapan kami pihak Pengadilan Negeri Ruteng menindaklanjuti surat kami ini.


Ruteng, 22 Maret 2010
KETUA,




KANISIUS TEOBALDUS DEKI, M.TH

TEMBUSAN:
1. Bupati Manggarai
2. Ketua DPRD Manggarai
3. Kapolres Manggarai
4. Kejari Ruteng
5. HU Pos Kupang
6. HU Flores Pos
7. Suara Nuca Lale
8. JPIC Keuskupan Ruteng
9. JPIC SVD Ruteng
10. JPIC OFM Indonesia

0 komentar: